13 Mei 2024 07:36

Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemilihan Pengadaan Pembangunan Mal Pelayanan Publik Kab. Konawe Utara pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Konawe Utara Tahun Anggaran 2024 (Kode Tender: 2556587) Nomor: 07.04/POKJA-BPBJ/DPUPR/2556587/V/2024 tanggal 13 Mei 2024 dan Berita Acara Hasil Evaluasi Penawaran Nomor: 03.04/BAHEP/POKJA-BPBJ/PUPR/2556587/V/2024 tanggal 13 Mei 2024, dengan ini kami mengumumkan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 51 ayat (2) “Tender/Seleksi gagal dalam hal: c. tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran”; sehingga tender Pengadaan Pembangunan Mal Pelayanan Publik Kab. Konawe Utara pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Konawe Utara dinyatakan “gagal” dan akan ditindaklanjuti sebagaimana ketentuan yang berlaku. 

Lampiran: